Website bisa dianggap sebuah informasi resmi dari sebuah organisasi. Sejatinya, sebuah website memajang informasi-informasi yang up-to-date termasuk info pengurus organisasinya.
Demikian halnya dengan informasi pengurus organisasi di situs Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelumnya di situs tersebut, terpampang nama Artalyta Suryani di deretan daftar pengurus untuk posisi bendahara umum. Namun setelah pukul 12.50 WIB, jabatan itu sudah diisi dengan nama Aris Junaidi.
Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Brian Prasetyo mengatakan, pemuatan informasi di sebuah web sudah pasti merupakan hasil derivasi (turunan) dari Surat Keputusan (SK). Menurut Brian, pemuatan informasi terlebih sekrusial pengurus, seharusnya tidak boleh ada perbedaan dengan SK.
“Nama dan jabatan sangat penting, pergantian nama-nama harus jelas dasar suratnya apa,” jelasnya ketika dihubungi detikINET, Selasa (4/3/2008).
Penanggung jawab sebuah web, lanjut Brian, tentunya sudah mempunyai prosedur-prosedur dalam memajang informasi susunan pengurus. Jadi kalaupun ada perbedaan susunan organisasi di situs dengan sebelumnya, tetap yang menjadi pegangan adalah SK.
Website ibaratnya seperti benda. Siapa yang dapat mengubah benda itu tergantung dari pemiliknya. “Namun harus ada tata cara dan prosedur untuk mengubah informasi tersebut,” imbuhnya lagi.