Salah satu pasal yang tertuang dalam undang-undang cyber Indonesia adalah tentang penggunaan nama domain yang tidak bisa digunakan seenaknya oleh orang lain.
Hal itu tertuang dalam Bab VI tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi. Tepatnya, Pasal 23 yang berbunyi: Setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
Demikian dikutip detikINET dari dokumen Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), yang baru saja diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (25/3/2008).
Lebih lanjut, seperti tertuang pada Pasal 24 UU ITE, jika terjadi perselisihan soal pengelolaan nama domain, maka pemerintah akan mengambil alih sementara pengelolaan nama domain yang diperselisihkan tersebut, dimana ketentuan lebih lanjut pengelolaan nama domain akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.